Rabu, 20 April 2016

MAKALAH HUKUM MEMBACA ISTI’ADZAH DAN BASMALAH



MAKALAH
PENDIDIKAN AL-QUR’AN
HUKUM MEMBACA ISTI’ADZAH DAN BASMALAH


DISUSUN OLEH :
Roslina Sinaga                    NPM 15210036
          FKIP BAHASA INGGRIS

UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN SELATAN
MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY
TAHUN AJARAN
2016







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yang berkontribusi sehingga makalah kami ini dapat terselesaikan
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Banjarmasin,6 April 2016
Penyusun


Roslina Sinaga











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kitabullah Al Karim, wahyu yang terakhir diturunkan dari langit ke bumi. Alloh menjaganya dari pengubahan dan penggantian baik tulisan maupun bacaannya dan menjadikannya sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia. Inilah Al Qur’an yang agung. Kita terhitung beribadah dengan membaca, menghafal, dan mengamalkan kandungannya.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi seluruh umat untuk mengetahui bagaimana cara membaca Al Qur’an dengan baik dan benar menggunakan hukum tajwid dan hukum membaca Al Qur’an dengan kitab yang khusus mempelajari tentang bacaan Al Qur’an.
Makalah ini ditulis agar manjadi pendorong bagi para pembaca, kaum muslimin, untuk meningkatkan kesungguhan dalam memperhatikan saat membaca kitab Rabb Nya. Disamping agar menjadi semacam nasihat bagi kaum muslimin, juga sebagai bentuk tolong menolong diatas kebaikan dan ketakwaan. Alloh yang menjadi setiap tujuan dan Dia lah penolong kita, Dia lah sebaik baik penolong.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat diuraikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian isti’adzah dan basmalah ?
2. Apa hukum bacaan isti’adzah dan basmalah ?
3. Apa saja contoh bacaan isti’adzah dan basmalah ?

C.    Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan diadakannya makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian isti’adzah dan basmalah dan menambah wawasan para pembaca.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Ist’adzah dan Basmalah
Isti’adzah menurut bahasa adalah :

الإلتجاء والإعتصام و التحصّـن
Memohon perlindungan, pemeliharaan dan penjagaan

Sedangkan menurut istilah :
لفظ مقصود به إعتصام القارىء والتجاؤه بالله تعالى عن شرّ الشّيطان
Lafazh yang dimaksudkan seorang qari untuk memohon pemeliharaan dan perlindungan Allah ta’ala dari kejahatan setan.

• Adapun basmalah menurut bahasa adalah :
berasal dari kata بسمللة – يبسمل – بسمل . pengertiannya hampir sama dengan isti’adzah, yaitu memohon perlindungan dengan meyebut nama Allah yang maha pengasih dan juda maha penyayang, baik di dunia dan akhirat dan khusus di akherat saja, untuk lafadz الرحمن adalah maha pengasih di dunia dan di akherat. Sedangkan lafadz الرحيم khusus di akherat
lafadz basmalah juga sering di sebut dengan bacaan tasmiyah yaitu lafadz
“بسم الله الرحمن الرحيم“
Yang disunnahkan di dalamnya dibacakan tasmiyah بسم الله الرحمن الرحيم
 seperti wudlu, mandi, tayammum, menyembelih hewan qurban, membaca qur’an dan hal hal yang dimubahkan seperti makan, minum dan jima’.
 Yang tidak disunnahkan membaca tasmiyah, seperti misalkan shalat, adzan, haji, umrah, do’a-do’a, haji.
 Hal yang dibenci diucapkan basmalah di dalamnya seperti hal-hal yang diharamkan, karena tujuan daripada mengucapkan tasmiyah adalah mengambil keberkahan pada perbuatan yang dicakup atasnya.



B.     Hukum Membaca isti’adzah dan Basmalah
                       Allah memerintahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca qur’an. Allah berfirman dalam surah an nahl ((16):98). “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.”
Menurut Jumhur ‘ulama hukum isti’adzah adalah sunnah ketika hendak membaca Al-Qur’an , sebagian ‘ulama menyatakan wajib. Mereka berkata :
“Sesungguhnya isti’adzah hukumnya mubah dan mereka membawa perintah Allah (dlm surah an nahl) kepada sunnah, apabila qari’ tidak membaca isti’adzah dia tidak berdosa.”
Dalam kitab An Nasyr fii qiro’atil asyr, Al Imam ibnul jazari rahimahullah berkata bahwa isti’adzah dilakukan sebelum baca qur’an karena dengan isti’adzah ini merupakan pensuci mulut kita dari apa yang telah dilakukan oleh lisan kita seperti perkataan main-main, perkataan jelek, kemudian mempersiapkan lisan kita untuk membaca kalamullah, permintaan perlindungan seseorang kepada Allah dari dari kesalahan-kesalahan yang akan datang ketika membaca qur’an dan selainnya, serta keyakinan akan kekuasaan Allah dan pengakuan kelemahannya dari musuh yang tersembunyi yang tidak sanggup manusia mencegahnya, hanya Allah-lah yang bisa mencegahnya.
Tentang cara baca isti’adzah terjadi khilaf dikalangan para ulama. Dalam kitab Al waafi syarah kitab asy syatibiyyah lil qiro’atis sab’ ada 4 tempat sirr (pelan, hanya terdengar oleh dirinya sendiri) :
1. Apabila qari membaca sir, (pelan didingarkan dirinya sendiri) baik dia sendiri maupun di majelis, maka lebih baik dia baca ta’awwudz dengan sirr
2. Apabila dia sendiri, baik dia membaca qur’an dengan sirr atau tatkala dengan keras, maka hendaknya dia sirrkan isti’adzah-nya.
3. Apabila berada dalam shalat, baik shalat sir maupun dijahrkan, baik sendiri maupun tatkala menjadi imam
4. Apabila membaca di tengah jama’ah yang tengah bertadarus (belajar qur’an) dan dia bukan orang pertama

Selain tempat-tempat diatas disukai membaca ta’awwudz secara di jahr-kan.
Menurut golongan Imam Hanafi dan Hambali, Basmalah dibaca dengan pelan baik pada sholat Sirriyyah maupun sholat Jahriyyah. Menurut golongan Imam Syafi’I, Basmalah dibaca dengan pelan pada sholat Sirriyyah dan dibaca dengan keras pada sholat Jahriyyah.
Adapun menurut golongan Imam Maliki, makruh hukumnya membaca Isti’adzah dan Basmalah dengan keras sebelum Al-Fatihah dengan surat, tetapi mereka khilaf (berbeda pendapat apabila keduanya dibaca dengan pelan).
Hukum membaca basamalah :
a. Wajib :
wajib membaca Basmalah pada awal surat Al-Fatihah, sebab Basmalah termasuk salah satu ayatnya, menurut mahzab Syafi’i.

b. Haram :
haram membaca Basmalah pada awal surat Al-Baro’ah (At-Taubah),
sebab sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan ulama). Dalam mushaf Utsmany pun tidak ada tulisan basmalahnya pada awal surat Al-Baro’ah.
Dalilnya hadits dari ibnu ‘abbas :
كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يعرف فصل السورة حتى ينزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم

“Adalah Nabi tidak mengetahui pembatas surat sehingga turun kepada beliau“Bismillahirrahmaanirrahiim”.
(HR. Abu Dawud dan Imam Hakim dan beliau berkata shahih atas syarat shahihain)
Imam As Suyuthi berkata dalam Al itqan :
“Hendaknya menjaga untuk membaca “Bismillahirrahmaanirrahiim” diawal setiap surat selain surat bara’ah karena kebanyakan ulama mengatakan bahwa dia merupakan ayat yang tersendiri dan dia merupakan salah satu ayat dari surat An Naml, apabila tidak membaca basmalah maka dia berarti meninggalkan sebagian khataman al qur’an menurut kebanyakan para ‘ulama.”

C. Beberapa pendapat mengenai basmalah :
1. Imam Syafi’i
Imam Syafi’I menilai Basmalah sebagai ayat pertama dari surah al-Fatihah, dan karena shalat tidak sah tanpa membaca al-Fatihah . Dalam arti lain, sebelum membaca al-fatiah hukumnya wajib membaca basmalah dan apabila tidak maka tidak sah.
Ar-Rahman ar-Rahim, Dengan kata ar-Rahman digambarkan bahwa Tuhan mencurahkan rahmat-Nya, sedangkan dengan kata ar-Rahim dinyatakan bahwa Alloh memiliki sifat rahmat yang melekat pada-Nya. Ada juga ulama yang memahami kata ar-Rahman sebagai sifat Allah swt. yang mencurahkan rahmat yang bersifat sementara ini meliputi seluruh makhluk, tanpa kecuali dan tanpa membedakan antara mukmin dan kafir.
2. Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, dan karena itu ia tidak dibaca ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Alasannya antara lain adalah perbedaan pendapat itu. Ini karena al- Qur’an bersifat mutawatir, dalam arti periwayatannya disampingkan oleh orang banyak yang jumlahnya meyakinkan, sedang riwayat tentang Basmalah dalam al-Fatihah tidak demikian. Buktinya adalah kenyataan terjadinya perbedaan pendapat.

3. Pendapat lain
Akan tetapi pendapat yang paling shahih menyatakan bahwa, basmalah merupakan pemisah antar surat, sebagaimana yang dikemukakan oleh ibnu abbas yang diriwayatkan oleh abu daud. Barangsiapa yang berpandangan bahwa ia termasuk fatihah, berarti ia berpendapat bahwa membacanya harus dzahir dalam shalat, dan orang yang tidak berpendapat demikian, berarti membacanya secara sir [tidak keras]. Masing-masing pendapat itu dianut oleh para sahabat sesuai dengan pandangannya sendiri.
c. Sunah :
Sunah membaca basmalah ketika mau membaca Al-qu’an pada setiap surah.

D. Contoh Contoh Bacaan Isti’adzah dan Basmalah
 Lafazh Isti’adzah
اعوذ بالله من الشّيطن الرجيم
“Aku Berlindung Kepada Allah dari syaitan yang terkutuk”
Atau
اعوذ بالله من الشّيطن الرجيم من همزه ونفخه ونفثه
“Aku Berlindung Kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, dari kesombongannya, dan dari syairnya yang tercela”
Atau
اعوذ بالله السميع العليم من الشّيطن الرجيم
“Aku Berlindung Kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari syaitan yang terkutuk”
 Lafazh Basmalah
بسم الله الرحمن الرحيم


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Cara membaca Isti’adzah : Isti’adzah dibaca dengan pelan, apabila membaca Al-Qur’an dengan pelan, Isti’adzah dibaca dengan pelan, apabila dibaca sendirian. Isti’adzah dibaca pelan pada saat sholat (Jahriyyah atau Sirriyyah).Isti’adzah dibaca dengan keras, apabila membaca Al-Qur’an dengan keras. Apabila membaca Al-Qur’an dengan berkelompok, maka cukup pembaca pertama yang mengeraskan bacaan Isti’adzah sedang yang lain tidak. Apabila ada sesuatu yang mengahalangi Qori yang meneruskan suatu bacaan, setelah ia selesai membaca Isti’adzah (seperti batuk, bersin, pembicaraan mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan bacaan (tafsir) dan masih dalam satu majlis,maka Isti’adzah tidak usah di ulang. Tetapi apabila yang mengahalangi ini adalah sesuatu yang lain seperti pembicaraan yang tidak ada hubungannya dengan bacaan, makan, dan lain-lain), maka Isti’adzah diulangi sebelum memulai suatu bacaan yang kedua kalinya.
Cara membaca ta’awudz basmalah dan surat ada 4 macam:
1. qath’ul jami’ (seluruhnya diputuskan).Yaitu Ta’awudz,basmalah dan surat dibaca terpisah-pisah(tidak diwashalkan/tidak disambung),
2. Washluljami’ (seluruhnya disambung /diwashalkan) Yaitu Ta’awudz.basmalah dan surat dibaca bersambung ,
3. Ta’awudz disambung dengan basmalah(tidak disambung dengan surat),
4. Basmalah disambung dengan surat sedangkan ta’awudz di waqafkan(dihentikan).
Hukum Membaca Basmalah : Hukumnya ada tiga, yaitu wajib, sunah dan Haram. Wajib ketika membaca pada awal surat alfatihah karena menurut beberapa ulama, basmalah adalah sebagian dari surat alfatihah, sunah ketika membaca semua surat selain fatihah dan Attaubah, haram ketika membaca pada awal surat attaubah karna sudah menjadi kesepakan para uama, ini terbukti bahwa tiada lafadz basmalah pada awal surat attaubah.



B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai pokok materi yang ada dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahanya karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi dalam makalah ini.
Penulis berharap banyak kepada pembaca agar dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis, demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini bisa berguna bagi penulis pada khususnya, juga para pembaca yang budiman pada umumnya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin..







DAFTAR PUSTAKA

– Hafash, Imam , Qiroatil Quran, (Bandung : PT.Al-ma’rif )
– Moh. Wahyudi, Ilmu Tajwid Plus, (Malang : Halim Jaya, 2005)
http://tashfiyah.or.id/istiadzah-dan-basmalah/
http://abumuhassin.blogspot.com/2011/04/hukum-membaca-istiadzah.html
http://farisibnusahili.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-hukum-istiadzah-dalam.html